Pasal 2
BAB 2 — KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan memuat ketentuan sebagai berikut: a. Penitipan Kolektif atas Unit Penyertaan; b. prosedur penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, paling sedikit meliputi:
- jenis Efek yang menjadi dasar pembentukan Reksa Dana dimaksud; dan
- jumlah minimal Unit Penyertaan yang akan dicatatkan di Bursa Efek. c. tata cara penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Manajer Investasi dan bahwa penjualan kembali dimaksud hanya diperbolehkan bagi Sponsor dan Dealer Partisipan; d. pembelian kembali (pelunasan) oleh Manajer Investasi dari Sponsor dan Dealer Partisipan per hari bursa paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek yang beredar; e. kebijakan investasi wajib mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks, dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- komposisi portofolio Efek yang membentuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek harus terdiri dari Efek yang likuid; dan
- tingkat likuiditas Efek yang menjadi portofolio Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek wajib ditentukan bersama antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian; f. nama Bursa Efek dimana Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dicatatkan; g. kewajiban Manajer Investasi untuk mengumumkan di Bursa Efek dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan Nilai Aktiva Bersih setiap hari setelah penutupan perdagangan Bursa Efek sebagai indikasi harga Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dicatatkan di Bursa Efek; h. kewajiban Manajer Investasi untuk mengumumkan di Bursa Efek komposisi portofolio setiap hari setelah penutupan perdagangan di Bursa Efek; i. kewajiban Manajer Investasi untuk mengumumkan di Bursa Efek jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek yang beredar setiap ada perubahan; dan j. mekanisme rapat umum pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek (jika ada).
