Pasal 28
BAB 11 — SANKSI
(1) BPR yang melakukan Pelanggaran BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian tingkat kesehatan BPR. (2) Terhadap setiap kesalahan laporan BMPK yang ditemukan berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jenis kesalahan atau paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (3) Dalam hal jenis kesalahan yang sama terjadi pada laporan bulanan BPR sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai laporan bulanan BPR dan atas kesalahan tersebut BPR telah dikenakan sanksi administratif berupa denda, BPR tidak lagi dikenakan sanksi administratif berupa denda atas jenis kesalahan yang sama tersebut pada laporan BMPK. (4) BPR yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan. (5) BPR yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2) dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (6) BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 12, Pasal 14, serta Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. penurunan nilai kredit aspek manajemen dalam perhitungan tingkat kesehatan. (7) BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 12, Pasal 14, serta Pasal 24 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan BPR sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPR. (8) BPR yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK sesuai dengan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan/atau tidak melaksanakan langkah penyelesaian
sesuai koreksi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), setelah diberi peringatan 2 (dua) kali oleh Otoritas Jasa Keuangan, dikenakan sanksi administratif berupa: a. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan; dan/atau b. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (9) BPR yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7), terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50, dan Pasal 50 A UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
