POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank...
Pasal 29
BAB 12 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/13/PBI/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 66 Tahun 2009 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5002), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
