Pasal 21
BAB 8 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN BMPK DAN KOREKSI LAPORAN BMPK
(1) BPR yang tidak dapat menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK secara daring (online) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, wajib menyampaikan secara luring (offline), berupa rekaman data dalam bentuk cakram digital (compact disk) atau media perekam data elektronik lain disertai hasil validasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan, BPR menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK berupa rekaman data dalam bentuk cakram digital (compact disk) atau media perekam data elektronik lain disertai hasil validasi kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan BPR dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
