Pasal 22
BAB 8 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN BMPK DAN KOREKSI LAPORAN BMPK
(1) Laporan BMPK wajib disampaikan oleh BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 14 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan. (2) Apabila tanggal 14 jatuh pada hari libur, BPR yang menyampaikan laporan BMPK secara luring (offline) wajib menyampaikan laporan BMPK pada hari kerja sebelumnya. (3) BPR dinyatakan telah menyampaikan laporan BMPK pada tanggal diterimanya laporan BMPK oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal BPR menyampaikan laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2), BPR dinyatakan telah menyampaikan laporan BMPK pada tanggal diterimanya laporan BMPK oleh Bank INDONESIA. (5) Dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas laporan BMPK yang telah disampaikan, BPR wajib menyampaikan koreksi atas laporan BMPK dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring (online) paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan. (6) Apabila tanggal 20 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, BPR yang menyampaikan koreksi laporan BMPK secara luring (offline) wajib menyampaikan laporan BMPK pada hari kerja sebelumnya. (7) Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan, BPR menyampaikan koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan BPR. (8) BPR dinyatakan telah menyampaikan koreksi laporan BMPK pada tanggal koreksi laporan BMPK diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan atau oleh Bank INDONESIA dalam
hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan.
