Pasal 20
BAB 8 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN BMPK DAN KOREKSI LAPORAN BMPK
(1) Kewajiban penyampaian laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK secara daring (online) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) dikecualikan dalam hal: a. BPR berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas komunikasi sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK secara daring (online); b. BPR baru beroperasi, dengan batas waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah melakukan kegiatan operasional; c. BPR mengalami gangguan teknis; atau
d. terjadi kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data (database) atau jaringan komunikasi Otoritas Jasa Keuangan atau Bank INDONESIA dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan. (2) BPR memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c setelah menyampaikan surat pemberitahuan disertai penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank INDONESIA dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan. (3) BPR wajib menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK secara daring (online) setelah kegiatan operasional kembali berjalan secara normal.
