POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank...
Pasal 19
BAB 8 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN BMPK DAN KOREKSI LAPORAN BMPK
(1) BPR bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan BMPK yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas laporan BMPK yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, BPR wajib menyampaikan koreksi atas laporan BMPK secara daring (online) dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
