Pasal 18
BAB 8 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN BMPK DAN KOREKSI LAPORAN BMPK
(1) BPR wajib menyusun dan menyampaikan laporan BMPK kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan setiap bulan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
(2) Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, BPR menyampaikan laporan secara daring (online) kepada Bank INDONESIA melalui aplikasi Laporan Berkala BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan BPR. (3) Laporan BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penyediaan Dana kepada Pihak Tidak Terkait yang melanggar dan melampaui BMPK; dan b. seluruh Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait.
