Pasal 15
BAB 7 — PENGECUALIAN
Ketentuan BMPK dikecualikan untuk: a. Penempatan Dana Antar Bank pada bank umum, termasuk bank umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh:
agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR;
emas dan/atau logam mulia; dan/atau
Sertifikat Bank INDONESIA, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan atau penjualan yang tidak dapat dibatalkan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR penerima agunan, termasuk pencairan atau penjualan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok atau bunga; b) jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a) paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan c) untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 dan angka 2, disimpan atau ditatausahakan pada BPR yang bersangkutan; c. Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh Pemerintah INDONESIA secara langsung maupun melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
harus dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diajukan, termasuk pencairan sebagian; dan
mempunyai jangka waktu penjaminan paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan d. Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain sepanjang memenuhi persyaratan:
terdapat kesepakatan antara BPR yang menempatkan dana dengan BPR lain yang menerima Penempatan Dana Antar Bank;
dalam rangka menanggulangi kesulitan likuiditas BPR; dan
bagian Penempatan DanaAntar Bank dimaksud: a) merupakan simpanan, iuran, atau porsi dana yang wajib ditempatkan oleh BPR pada BPR lain sesuai kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1; atau b) berasal dari simpanan, iuran, atau porsi dana dari masing-masing BPR yang ditujukan untuk menanggulangi kesulitan likuiditas masing- masing BPR.
