Pasal 16
BAB 7 — PENGECUALIAN
(1) Penyediaan Dana BPR berupa Kredit dengan pola kemitraan inti-plasma atau pola Pengembangan Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK) dikecualikan dari pengertian kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Pola kemitraan inti-plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengertian kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), sepanjang memenuhi persyaratan: a. Kredit diberikan dengan pola kemitraan; b. perusahaan inti merupakan Pihak Tidak Terkait dengan BPR; c. plasma bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi dengan perusahaan inti;
d. plasma memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan inti sebagai bagian dari produksi perusahaan inti; dan e. perjanjian Kredit antara BPR dengan plasma dilakukan secara langsung. (3) Pola PHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengertian kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), sepanjang memenuhi persyaratan: a. Kredit diberikan kepada kelompok; b. partisipan PHBK telah melalui seleksi; c. menghargai otonomi lembaga partisipan; d. mempromosikan tabungan dan mengaitkan tabungan dengan Kredit; e. mengenakan tingkat bunga pasar; f. mengembangkan dan menerima agunan alternatif; dan g. terdapat bantuan teknis atau pendampingan untuk membina kelompok.
