POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank...
Pasal 14
BAB 6 — PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN/ATAU PELAMPAUAN BMPK
(1) BPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK disertai dengan bukti pendukung. (2) Laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh BPR dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak realisasi rencana tindak. (3) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, BPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak pada hari kerja sebelumnya.
