Pasal 13
BAB 6 — PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN/ATAU PELAMPAUAN BMPK
(1) BPR wajib melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang memuat paling sedikit langkah untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK serta target waktu penyelesaian. (2) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. untuk Pelanggaran BMPK, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh hal- hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b, paling lambat 6 (enam) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh hal- hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sisa jangka waktu Penyediaan Dana sampai dengan jatuh tempo lebih pendek dari pada target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target waktu penyelesaian paling lambat sampai dengan Penyediaan Dana jatuh tempo. (4) Target waktu penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK atas Penempatan Dana Antar Bank yang tidak memiliki jatuh tempo berupa tabungan pada BPR lain, paling lambat 1 (satu) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR melakukan penyesuaian rencana tindak yang disampaikan apabila menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan langkah- langkah dan/atau target waktu penyelesaian tidak mungkin tercapai.
