Pasal 12
BAB 6 — PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN/ATAU PELAMPAUAN BMPK
(1) BPR wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK. (2) Rencana tindak untuk Pelanggaran BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh BPR dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas akhir penyampaian laporan BMPK bulan yang bersangkutan atau 14 (empat belas) hari sejak exit meeting untuk Pelanggaran BMPK yang ditemukan dalam pemeriksaan.
(3) Rencana tindak untuk Pelampauan BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b wajib disampaikan oleh BPR dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan BMPK bulan yang bersangkutan atau 14 (empat belas) hari sejak exit meeting untuk Pelampauan BMPK yang ditemukan dalam pemeriksaan. (4) Rencana tindak untuk Pelampauan BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c wajib disampaikan oleh BPR dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya perubahan ketentuan. (5) Dalam hal batas waktu penyampaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) jatuh pada hari libur, BPR wajib menyampaikan rencana tindak pada hari kerja sebelumnya.
