POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank...
Pasal 11
BAB 5 — PELAMPAUAN BMPK
Penyediaan Dana oleh BPR dikategorikan sebagai Pelampauan BMPK dalam hal terjadi selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPR pada saat tanggal laporan dengan BMPK yang diperkenankan, yang disebabkan oleh: a. penurunan Modal BPR; b. penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan usaha, perubahan struktur kepemilikan, dan/atau perubahan kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam; dan/atau c. perubahan ketentuan.
