Pasal 10
BAB 4 — BMPK KEPADA PIHAK TIDAK TERKAIT
Peminjam digolongkan sebagai anggota suatu kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dalam hal Peminjam mempunyai keterkaitan dengan Peminjam lain baik melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan, yang meliputi: a. perusahaan yang masing-masing paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) modal disetornya dimiliki oleh suatu perusahaan, badan usaha atau perorangan, atau secara bersama oleh suatu keluarga; b. perusahaan yang salah satunya memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) modal disetor perusahaan lainnya; c. perusahaan yang paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada suatu perusahaan merangkap jabatan sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pada perusahaan lainnya; d. perusahaan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, namun terdapat bantuan keuangan dari salah satu perusahaan tersebut terhadap perusahaan lainnya yang
mengakibatkan adanya pengendalian oleh perusahaan tersebut terhadap perusahaan lainnya; dan e. perusahaan dan/atau perorangan yang salah satunya bertindak sebagai penjamin Kredit atas Kredit yang diterima oleh perusahaan atau perorangan lainnya.
