Pasal 6
BAB 3 — PENAFSIRAN PERATURAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN DAN KETENTUAN INTERNAL LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Pemberitahuan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai penafsiran atas peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan internal Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan dengan menggunakan format surat pemberitahuan atas penafsiran peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau peraturan kegiatan internal Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, disertai dengan penjelasan dan latar belakang penyusunannya.
