POJK
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh...
Pasal 7
BAB 3 — PENAFSIRAN PERATURAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN DAN KETENTUAN INTERNAL LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Otoritas Jasa Keuangan dapat membatalkan penafsiran dan ketentuan mengenai kegiatan internal Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya peraturan dimaksud.
