POJK
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN, DAN REKSA DANA INDEKS
Dokumen keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari dokumen Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
