Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN, DAN REKSA DANA INDEKS
Manajer Investasi yang bermaksud menerbitkan Reksa Dana Indeks wajib: a. memberikan keterangan tambahan dalam Prospektus mengenai ketentuan investasi sebagai berikut:
paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana tersebut wajib diinvestasikan pada Efek yang merupakan bagian dari kumpulan Efek yang ada dalam indeks tersebut;
investasi pada Efek yang ada dalam indeks sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib berjumlah paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan Efek yang ada dalam indeks tersebut;
pembobotan atas masing-masing Efek dalam Reksa Dana Indeks tersebut paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing Efek dalam indeks yang menjadi acuan; dan
tingkat penyimpangan (tracking error) dari kinerja Reksa Dana Indeks terhadap kinerja indeks yang menjadi acuan. b. menginformasikan bahwa indeks Efek tersebut tersedia di media massa atau dapat diakses melalui fasilitas internet.
