Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN, DAN REKSA DANA INDEKS
Manajer Investasi yang bermaksud menerbitkan Reksa Dana dengan Penjaminan wajib: a. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan salinan Kontrak Penjaminan yang dibuat secara notariil antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan pihak yang memberikan penjaminan (penjamin/guarantor) yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
jumlah investasi yang dijamin, paling sedikit sama dengan jumlah investasi awal;
jangka waktu penjaminan;
pelunasan lebih awal sebelum jangka waktu penjaminan (jika ada);
ruang lingkup dan persyaratan bagi berlakunya penjaminan;
hal-hal yang membuat Reksa Dana kehilangan hak atas penjaminan;
syarat-syarat dan pihak-pihak yang dapat menghentikan penjaminan;
risiko yang ditanggung oleh Reksa Dana;
keadaan darurat; dan
hal-hal yang dimuat dalam perjanjian ini tidak boleh mengakibatkan atau menghilangkan tanggung jawab para pihak sesuai ketentuan yang berlaku. b. menunjuk lembaga yang dapat melakukan kegiatan penjaminan dan mempunyai izin usaha dari instansi yang berwenang sebagai penjamin/guarantor. c. memberikan keterangan tambahan dalam Prospektus yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
penjelasan mengenai penjaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
penjelasan mengenai penjamin/guarantor, yang paling sedikit memuat: a) izin usaha; dan b) profil ringkas tentang penjamin/guarantor.
kebijakan investasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a) Manajer Investasi wajib:
- melakukan investasi pada Efek bersifat utang termasuk Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih;
- menentukan komposisi Portofolio Efek Reksa Dana dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada: i. portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan, dan/atau diperdagangkan di INDONESIA berdasarkan peraturan perundang-undangan di INDONESIA; dan/atau ii. Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: i) Pemerintah Republik INDONESIA; ii) badan hukum INDONESIA yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal; iii) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir ii), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau iv) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh
sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara. (b) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari INDONESIA melalui media massa atau fasilitas internet. 3) menjelaskan persentase dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Dengan Penjaminan yang akan diinvestasikan pada Efek dan instrumen pasar uang; dan 4) menjelaskan kriteria pemilihan Efek dan/atau instrumen pasar uang. b) Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana dimaksud pada ketentuan huruf a) angka 1), kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari pemegang saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Dengan Penjaminan atau penurunan peringkat Efek; c) Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut; d) dalam hal Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek yang merupakan turunan dari Efek (derivatif) maka Manajer Investasi wajib menambahkan keterbukaan informasi mengenai investasi pada Efek tersebut, yaitu:
jenis Efek derivatif;
jatuh tempo (jika ada);
Efek yang mendasari (underlying asset);
harga perolehan atas Efek derivatif tersebut (premi);
pihak yang memiliki kewajiban pemenuhan manfaat atas Efek derivatif (counterparty);
penghitungan nilai kas saat jatuh tempo;
risiko Efek derivatif; dan 8) informasi lain yang relevan mengenai investasi pada Efek tersebut.
- jangka waktu Penawaran Umum saham atau Unit Penyertaan.
- jumlah minimum dan maksimum saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Dengan Penjaminan yang ditawarkan.
- Reksa Dana dengan Penjaminan wajib mengumumkan dan melaporkan Nilai Aktiva Bersih paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. d. memberikan gambaran dalam Prospektus dan/atau dokumen keterbukaan mengenai kinerja Reksa Dana Dengan Penjaminan tersebut ataupun indikasi hasil yang akan diterima oleh pemegang saham atau Unit Penyertaan di masa datang, dengan ketentuan sebagai berikut:
- menjelaskan secara lengkap kalkulasi kinerja atau indikasi hasil tersebut termasuk semua kemungkinan kinerja atau hasil yang dapat terjadi;
- menjelaskan asumsi yang menjadi latar belakang kalkulasi dan kemungkinan tersebut; dan
- menjelaskan risiko yang ditanggung oleh pemegang saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana dengan Penjaminan sehubungan dengan asumsi dan kalkulasi kinerja dan indikasi hasil tersebut yang paling sedikit memuat: a) risiko pasar; b) risiko derivatif; c) risiko tingkat suku bunga; d) risiko kredit; e) risiko nilai tukar mata uang;
f) risiko industri yang mencerminkan sebagian besar Portofolio Efek; dan g) risiko likuiditas bagi pemegang saham atau pemegang Unit Penyertaan.
