POJK
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN, DAN REKSA DANA INDEKS
Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk
Perseroan atau ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
