Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN, DAN REKSA DANA INDEKS
Ketentuan mengenai: a. larangan bagi Manajer Investasi Reksa Dana melakukan
tindakan yang menyebabkan Reksa Dana Berbentuk Perseroan:
- membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih;
- membeli Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di INDONESIA lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
- membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank INDONESIA dan obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA;
- menjual saham Reksa Dana terbuka kepada setiap pemodal lebih dari 2% (dua persen) dari modal yang dikeluarkan, kecuali bagi Manajer Investasi Reksa Dana terbuka yang bersangkutan; dan
- membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; b. larangan bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan melakukan:
- pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia
lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih; 2. pembelian Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di INDONESIA lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; 3. pembelian Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, dengan ketentuan pembatasan tersebut termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank INDONESIA dan obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; 4. penjualan saham Reksa Dana terbuka kepada setiap pemodal lebih dari 2% (dua persen) dari modal yang dikeluarkan, kecuali bagi Manajer Investasi Reksa Dana terbuka yang bersangkutan; 5. pembelian Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; c. kewajiban Manajer Investasi menentukan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada: a) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan, dan/atau diperdagangkan di INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di INDONESIA; dan/atau
b) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
- Pemerintah Republik INDONESIA;
- badan hukum INDONESIA yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada angka 2), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau 4) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara.
- paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari INDONESIA melalui media massa atau fasilitas internet, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan d. larangan bagi Manajer Investasi melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif:
- memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum INDONESIA atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor
perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; 2. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di INDONESIA lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; 3. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank, namun tidak berlaku bagi: a) Sertifikat Bank INDONESIA; b) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau c) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik INDONESIA menjadi salah satu anggotanya; dan 4. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, tidak berlaku bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks.
