POJK
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN, DAN REKSA DANA INDEKS
Penawaran Umum saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana dengan Penjaminan, bersifat terbatas, baik dalam masa penawaran maupun jumlah saham atau Unit Penyertaan yang ditawarkan, sedangkan Reksa Dana Indeks dapat bersifat terus menerus atau terbatas baik dalam masa penawaran maupun jumlah saham atau Unit Penyertaan yang ditawarkan.
