POJK
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank...
Pasal 7
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN
(1) BPR dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Tahunan, apabila BPR menyampaikan Laporan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), sampai dengan paling lambat 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan. (2) BPR dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Tahunan apabila BPR belum menyampaikan Laporan Tahunan setelah batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) BPR yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebelum Tahun Buku berikutnya.
