POJK
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank...
Pasal 8
BAB 3 — LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) BPR wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Publikasi untuk posisi bulan Desember disusun berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. laporan keuangan yang terdiri atas:
- neraca;
- laporan laba rugi; dan
- laporan komitmen dan kontinjensi; b. informasi lain yang paling sedikit terdiri atas:
- kualitas aset produktif (KAP) untuk: a) penempatan pada bank lain; dan b) kredit yang diberikan, baik kepada pihak terkait maupun pihak tidak terkait;
- rasio keuangan, yang terdiri atas: a) Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); b) Non-Performing Loan (NPL); c) penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP); d) Return On Asset (ROA); e) Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO); f) cash ratio; dan g) Loan to Deposit Ratio (LDR); dan c. susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan komposisi pemegang saham termasuk pemegang saham pengendali. (4) Laporan Keuangan Publikasi triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disajikan dalam bentuk perbandingan dengan Laporan Keuangan Publikasi triwulanan tahun sebelumnya.
