POJK
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank...
Pasal 6
BAB 2 — LAPORAN TAHUNAN
BPR yang telah menyampaikan Laporan Tahunan namun: a. Laporan Keuangan Tahunan BPR tidak diaudit oleh akuntan publikyang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); atau b. Laporan Keuangan Tahunan BPR belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dinyatakan belum menyampaikan Laporan Tahunan.
