POJK
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank...
Pasal 21
BAB 6 — SANKSI
(1) BPR yang terlambat menyampaikan bukti pengumuman dan/atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), masing- masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan. (2) BPR yang tidak menyampaikan bukti pengumuman atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), atau penyampaian masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
