POJK
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank...
Pasal 20
BAB 6 — SANKSI
(1) BPR yang dinyatakan terlambat mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi pada surat kabar harian lokal dan/atau menempelkannya pada papan pengumuman atau media lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan. (2) BPR yang tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi pada surat kabar harian lokal dan/atau menempelkannya pada papan pengumuman atau media lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
