Pasal 18
BAB 6 — SANKSI
(1) BPR yang terlambat menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan. (2) BPR yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (3) BPR yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hingga periode penyampaian Laporan Tahunan berikutnya dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis dan: a. penurunan tingkat kesehatan bank; dan/atau b. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali dalam daftar pihak yang memperoleh predikat tidak
lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan BPR sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan.
Pasal19 (1) BPR yang menyampaikan Laporan Tahunan yang penyusunan dan penyajiannya tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dan/atau standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan pedoman akuntansi BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dikenakan: a. sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila setelah diberi surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu untuk setiap surat peringatan, BPR tidak memperbaiki dan tidak menyampaikan laporan dimaksud; dan b. sanksi administratif berupa teguran tertulis dan:
- penurunan tingkat kesehatan bank; dan/atau 2) pencantuman anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam daftar pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan. (2) BPR yang menyampaikan Laporan Tahunan yang isinya secara material tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 selain dikenakan sanksi administratif berupa denda dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pegawai BPR maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
