Pasal 17
BAB 5 — KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) BPR yang mengalami keadaan kahar (force majeure) yang berdampak pada terlampauinya batas waktu untuk mengumumkan dan/atau menyampaikan laporan, dikecualikan dari kewajiban mengumumkan dan/atau menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1). (2) Untuk memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR harus menyampaikan surat pemberitahuan disertai penjelasan mengenai penyebab terjadinya keadaan kahar (force majeure) yang dialami dan disertai keterangan pejabat yang berwenang dari instansi terkait di daerah setempat kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan tembusan kepada Bank INDONESIA
dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan. (3) BPR yang memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengumumkan dan/atau menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1), setelah BPR kembali melakukan kegiatan operasional secara normal. (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diberikan hingga keadaan kahar (force majeure) atau berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan telah dapat teratasi.
