Pasal 14
BAB 3 — LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) BPR wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 14 setelah batas akhir pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, BPR menyampaikan laporan secara daring (online) melalui aplikasi laporan berkala BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan BPR.
(3) BPR dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan laporan secara luring (offline), dalam hal: a. BPR berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi; b. BPR baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah melakukan kegiatan operasional; c. BPR mengalami gangguan teknis; dan/atau d. terjadi kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data (database) atau jaringan komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, atau Bank INDONESIA dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan. (4) BPR dapat menyampaikan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi secara luring (offline) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan beserta alasannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank INDONESIA dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan.
