Pasal 15
BAB 3 — LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) BPR dinyatakan terlambat menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), apabila BPR menyampaikan bukti pengumuman atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) sampai dengan paling lama 1 (satu) bulan sejak batas akhir penyampaian. (2) BPR dinyatakan tidak menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), apabila BPR belum menyampaikan bukti pengumuman atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi setelah batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal BPR telah menyampaikan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi namun data tidak sesuai dengan Laporan Keuangan Publikasi yang diumumkan, BPR dinyatakan belum menyampaikan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi.
