POJK
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank...
Pasal 13
BAB 3 — LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
BPR wajib menyampaikan bukti pengumuman kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa: a. halaman surat kabar yang memuat Laporan Keuangan Publikasi; dan/atau b. fotokopi Laporan Keuangan Publikasi yang ditempelkan pada papan pengumuman atau media lain, paling lambat tanggal 14 setelah berakhirnya batas waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
