Pasal 12
BAB 3 — LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) anggota Direksi dengan mencantumkan nama secara jelas. (2) Dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan, Laporan Keuangan Publikasi ditandatangani oleh anggota Dewan
Komisaris atau pejabat yang ditunjuk oleh rapat umum pemegang saham atau sesuai anggaran dasar, dengan mencantumkan nama dan jabatan secara jelas. (3) Bagi BPR yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik, Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember harus: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan b. mencantumkan nama akuntan publik yang bertanggung jawab dalam audit (partner in charge) dan nama kantor akuntan publik yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan.
