Pasal 11
BAB 3 — LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) BPR dinyatakan terlambat mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi apabila mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi setelah batas akhir waktu pengumuman laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) sampai dengan paling lambat 1 (satu) bulan sejak batas akhir pengumuman laporan. (2) BPR dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi, apabila BPR belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi setelah batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal BPR telah mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Desember, namun: a. Laporan Keuangan Tahunan untuk Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau b. Laporan Keuangan Tahunan untuk Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, BPR dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Desember.
