POJK
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank...
Pasal 10
BAB 3 — LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
(1) Dalam hal BPR mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media lain yang mudah dibaca oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Laporan Keuangan Publikasi wajib: a. ditempelkan di seluruh kantor BPR; dan b. ditempelkan secara terus menerus sampai dengan jangka waktu pelaporan berikutnya.
(2) BPR yang tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.
