Pasal 7
BAB 3 — PEDOMAN PENGHITUNGAN HARIAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA TERBUKA
(1) Bank Kustodian Reksa Dana Terbuka wajib menghitung pada setiap hari bursa: a. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana per Unit Penyertaan atau per saham; b. hasil investasi Reksa Dana dalam 30 (tiga puluh) hari terakhir, dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana; c. hasil investasi Reksa Dana dalam 1 (satu) tahun terakhir, dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana; dan d. Hasil investasi riil dalam 1 (satu) tahun terakhir setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pembelian kembali Unit Penyertaan atau saham, dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal yang mengatur mengenai Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana. (2) Besarnya biaya penjualan dan pembelian kembali yang dibebankan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
