POJK
Peraturan Badan Nomor 47-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva...
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA
(1) Reksa Dana Campuran wajib melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri. (2) Investasi pada Efek dan/atau pasar uang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio Reksa Dana tersebut wajib terdapat Efek bersifat ekusitas dan Efek bersifat utang.
