POJK
Peraturan Badan Nomor 47-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva...
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA
Reksa Dana Saham wajib melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat ekuitas.
