POJK
Peraturan Badan Nomor 47-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva...
Pasal 8
BAB 3 — PEDOMAN PENGHITUNGAN HARIAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA TERBUKA
Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib: a. disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, paling lambat pukul 10.00 WIB hari bursa berikutnya; dan b. diumumkan kepada masyarakat melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
