POJK
Peraturan Badan Nomor 47-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan...
Pasal 6
BAB 2 — DANA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BPR dan BPRS yang sampai dengan akhir tahun belum merealisasikan seluruh Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menambahkan sisa Dana Pendidikan dan Pelatihan yang
belum direalisasikan tersebut ke dalam Dana Pendidikan dan Pelatihan tahun berikutnya.
