POJK
Peraturan Badan Nomor 47-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan...
Pasal 5
BAB 2 — DANA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Direksi wajib menyusun rencana pendidikan dan pelatihan tahunan dengan memperhatikan asas prioritas dan pemerataan pengetahuan dan keterampilan SDM. (2) Rencana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan Dewan Komisaris BPR atau BPRS. (3) Rencana pendidikan dan pelatihan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam Rencana Bisnis BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana Bisnis BPR dan BPRS.
