Pasal 4
BAB 2 — DANA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang dibiayai dengan Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan cara: a. dilaksanakan oleh BPR atau BPRS sendiri; b. ikut serta pada pendidikan yang dilakukan oleh BPR atau BPRS lain; c. bersama-sama dengan BPR atau BPRS lain menyelenggarakan pendidikan; d. mengirim SDM untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan perbankan; dan/atau
e. mengikutsertakan SDM pada program sertifikasi kompetensi kerja SDM BPR atau BPRS. (2) Program sertifikasi kompetensi kerja bagi SDM BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sertifikasi kompetensi kerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS. (3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai kemampuan dan/atau pengetahuan di bidang perbankan baik yang berasal dari intern maupun ekstern BPR atau BPRS. (4) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga pengajar yang telah berpengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan lainnya.
