POJK
Peraturan Badan Nomor 47-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan...
Pasal 3
BAB 2 — DANA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) BPR dan BPRS wajib memenuhi kewajiban penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit 5% (lima persen) setiap tahun. (2) Dalam hal BPR dan BPRS telah memenuhi kewajiban penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), namun belum mencukupi untuk mengikutsertakan SDM dalam pendidikan dan pelatihan, BPR dan BPRS wajib meningkatkan Dana Pendidikan dan Pelatihan sehingga dapat mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) orang dalam pendidikan dan pelatihan.
