POJK
Peraturan Badan Nomor 47-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan...
Pasal 2
BAB 2 — DANA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) BPR dan BPRS wajib menyediakan Dana Pendidikan dan Pelatihan. (2) Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan paling sedikit 5% (lima persen) dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.
