POJK
Peraturan Badan Nomor 47-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Realisasi rencana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk periode tahun 2017 dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja oleh Dewan Komisaris BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/60/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Bank Perkreditan Rakyat.
