POJK
Peraturan Badan Nomor 47-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan...
Pasal 11
BAB 6 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/14/PBI/2003 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 90 DPBR/ BPS, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4308 DPBR/DPS), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
