POJK
Peraturan Badan Nomor 47-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan...
Pasal 9
BAB 4 — SANKSI
BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
