POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 96
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan yang melakukan perubahan: a. anggota Direksi;
b. anggota Dewan Komisaris; dan/atau c. anggota DPS, wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang. (2) Direksi harus menyampaikan pelaporan perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen
akta RUPS mengenai pengangkatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS disertai dengan bukti persetujuan atau pencatatan dari instansi berwenang.
- Ketentuan Pasal 98 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
