Pasal 95
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Direksi harus menyampaikan pelaporan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a, dengan melampirkan dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan atau pencatatan dari instansi berwenang; dan b. contoh perjanjian pembiayaan atau akad Pembiayaan Syariah yang akan digunakan, jika terjadi perubahan kegiatan usaha. (2) Direksi harus menyampaikan pelaporan perubahan nama Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b, dengan melampirkan dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan atau pencatatan dari instansi berwenang; dan b. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama baru dari Perusahaan. (3) Direksi harus menyampaikan pelaporan perubahan tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c, dengan melampirkan dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan atau pencatatan dari instansi berwenang; b. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor baru; dan c. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas alamat baru dari Perusahaan. (4) Direksi harus menyampaikan pelaporan perubahan status Perusahaan tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf d, dengan melampirkan dokumen perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan atau pencatatan dari instansi berwenang.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
